Operasi Ramadhan, 64 Karung Miras Cap Tikus Disita di Pelabuhan Munte
Kamis, 30 April 2020 - 14:57 WIB
Polsek Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara berhasil mengamankan 64 karung minuman keras cap tikus dalam operasi di Pelabuhan Munte. Foto/Ist
MINAHASA UTARA - Polsek Likupang, Kabupaten Minahasa Utara , Sulawesi Utara berhasil mengamankan 64 karung minuman keras (miras) cap tikus dalam operasi di Pelabuhan Munte.
Kanit Intel Polsek Likupang Ipda Bertje Mantiri menjelaskan, miras cap tikus yang di kemas dalam kantong plastik dan ditaruh dalam 64 karung tersebut di perkirakan dibawa masuk ke dalam area pelabuhan oleh oknum yang belum di ketahui pada malam hari. (Baca juga: Mau Melahirkan, Ibu Hamil Ditolak RS-Bidan dan Harus Jalan Kaki 5 Km)
Awalnya patroli dalam menjaga stabilitas keamanan di bulan suci Ramadhan di area pelabuhan feri, tepatnya di Desa Munte, Kecamatan Likupang Barat, menemukan tumpukan barang tanpa pemilik berada di dalam area pelabuhan itu dilakukan Rabu (29/04/20) sekitar jam 07.30 Wita. (Baca juga: Dampak COVID-19, Warga Woedoa NTT Makan Ubi Hutan Beracun)
"Petugas merasa curiga dengan keberadaan barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ka SPK Bripka Otniel Patarima, ternyata barang tersebut berupa miras jenis capctikus dan setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ternyata miras tersebut berjumlah 64 karung yang dikemas dalam kantong plastik dan guna penyelidikan lebih lanjut, babuk miras tanpa pemilik tersebut di sita serta di bawa ke Mapolsek Likupang," ujarnya Kamis (30/4/2020).
Kanit Intel Polsek Likupang Ipda Bertje Mantiri menjelaskan, miras cap tikus yang di kemas dalam kantong plastik dan ditaruh dalam 64 karung tersebut di perkirakan dibawa masuk ke dalam area pelabuhan oleh oknum yang belum di ketahui pada malam hari. (Baca juga: Mau Melahirkan, Ibu Hamil Ditolak RS-Bidan dan Harus Jalan Kaki 5 Km)
Awalnya patroli dalam menjaga stabilitas keamanan di bulan suci Ramadhan di area pelabuhan feri, tepatnya di Desa Munte, Kecamatan Likupang Barat, menemukan tumpukan barang tanpa pemilik berada di dalam area pelabuhan itu dilakukan Rabu (29/04/20) sekitar jam 07.30 Wita. (Baca juga: Dampak COVID-19, Warga Woedoa NTT Makan Ubi Hutan Beracun)
"Petugas merasa curiga dengan keberadaan barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ka SPK Bripka Otniel Patarima, ternyata barang tersebut berupa miras jenis capctikus dan setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ternyata miras tersebut berjumlah 64 karung yang dikemas dalam kantong plastik dan guna penyelidikan lebih lanjut, babuk miras tanpa pemilik tersebut di sita serta di bawa ke Mapolsek Likupang," ujarnya Kamis (30/4/2020).
Lihat Juga :