Begini Isi Surat Pernyataan yang Diberikan Polisi kepada Butet Kartaredjasa

Kamis, 07 Desember 2023 - 01:39 WIB
"Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan," jelasnya.

Sementara itu, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Miko Indrayana menyebut perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.

“Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember,” ucap Miko

Miko menambahkan perizinan telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan.

Sebelumnya diberitakan Sejumlah tokoh kenamaan mulai dari Cak Lontong, Inayah Wahid, Marwoto, Butet Kartaredjasa dan lainnya bermain dalam Teater Indonesia Kita bertajuk 'Musuh Bebuyutan' di Teater Besar Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, sore hari sebelum pertunjukan berlangsung, sejumlah petugas Polsek Cikini datang dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik. Butet Kartaredjasa menandatangani surat tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!