Begini Isi Surat Pernyataan yang Diberikan Polisi kepada Butet Kartaredjasa

Kamis, 07 Desember 2023 - 01:39 WIB
loading...
Begini Isi Surat Pernyataan...
Seniman Butet Kartaredjasa diminta menandatangani surat pernyataan terkait dengan pentas teater budaya di TIM. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Seniman Butet Kartaredjasa diminta menandatangani surat pernyataan terkait dengan pentas teater budaya yang diadakannya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023. Surat itu berisi permintaan agar Butet berkomitmen tidak memasukkan unsur politik dalam teater tersebut.

Menurut Butet hal itu merupakan bentuk intimidasi. Meskipun, polisi sebelumnya telah membatah tuduhan tersebut. "Ini contoh blanko yang harus ditandatangani melengkapi perijinan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (6/12/2023).

Pada kop suratnya terdapat tulisan surat pernyataan. Lalu diikuti dengan pernyataan saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama, Alamat, Tempat, Tanggal Lahir dan NIK yang harus diisi.

Baca juga: Pengakuan Butet Diminta Polisi Tanda Tangan Surat Tak Ada Isu Politik di Pentas Teater

Kemudian, dalam surat tersebut dicantumkan beberapa peraturan, di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Penanggung jawab kegiatan, nama Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari, Tanggal/Bulan/Tahun Berkomitmen bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik," tulis dalam surat pernyataan.

Masih dalam surat pernyataan, pihak penanggung jawab diminta berkomitmen tidak melaksanakan kampanye pemilu, menyebarkan bahan Kampanye Pemilu dan memasang alat peraga kampanye pemilu.

Kemudian, menggunakan atribut partai politik dan menggunakan atribut pasangan capres, cawapres maupun Bacaleg DPR, DPRD, DPD dan hal yang termasuk dalam kegiatan politik lainnya.

"Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku," tulis dalam surat pernyataan yang dilengkapi dengan kolom tandatangan dan materai Rp10.000

Butet menuturkan intimidasi tersebut berbentuk kewajiban panitia untuk menandatangani surat pernyataan yang diberikan polisi. Polisi meminta agar teater itu tidak bermuatan unsur politik.

"Lah wong tim kami diwajibkan tanda tangan dengan redaksional berkomitmen bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung unsur politik. Apa itu bukan intimidasi? Apa ini bukan sejenis pembungkaman, melawan kebebasan berekspresi?" tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak mencampuri pentas teater tersebut. Susatyo juga memastikan aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari pihak kepolisian.

"Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan," jelasnya.

Sementara itu, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Miko Indrayana menyebut perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.

“Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember,” ucap Miko

Miko menambahkan perizinan telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan.

Sebelumnya diberitakan Sejumlah tokoh kenamaan mulai dari Cak Lontong, Inayah Wahid, Marwoto, Butet Kartaredjasa dan lainnya bermain dalam Teater Indonesia Kita bertajuk 'Musuh Bebuyutan' di Teater Besar Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, sore hari sebelum pertunjukan berlangsung, sejumlah petugas Polsek Cikini datang dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik. Butet Kartaredjasa menandatangani surat tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
Yusril Tegaskan Pemerintah...
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Rekomendasi
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berita Terkini
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved