ILAJ Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Proyek Tanpa Tender Rp57 Miliar di Simalungun
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:22 WIB
SIMALUNGUN - Institute Law of Justice (ILAJ) mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan 15 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan (PUPR) senilai Rp 57 miliar Tahun Anggaran (TA) 2019 yang dikerjakan dengan penunjukan langsung atau tanpa tender.
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ada 15 paket proyek pembangunan dan peningkatan jalan dengan nilai proyek antara Rp900 juta hingga Rp13 miliar yang dikerjakan dengan penunjukan langsung. Padahal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan harus ditenderkan.
Terkiat temuan BPK yang disampaikan ILAJ, Kepala Dinas PUPR Benny Saragih yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) sejak Jumat (7/8/2020) tidak memberikan tanggapan.
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ada 15 paket proyek pembangunan dan peningkatan jalan dengan nilai proyek antara Rp900 juta hingga Rp13 miliar yang dikerjakan dengan penunjukan langsung. Padahal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan harus ditenderkan.
Terkiat temuan BPK yang disampaikan ILAJ, Kepala Dinas PUPR Benny Saragih yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) sejak Jumat (7/8/2020) tidak memberikan tanggapan.
(zai)
tulis komentar anda