Kawal Realokasi Dana COVID-19 Muba, Polri-Kejari Teken MoU

Kamis, 30 April 2020 - 14:55 WIB
"Ada juga bentuk bantuan tunai Kemensos Rp600 ribu selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Dilanjukan bantuan dari Dana Desa Rp600 ribuselama 3 bulan untuk 40.266 KPM, Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. Jika ditotal calon penerima manfaat COVID-19 di Muba mencapai 101.149 KK," jelasnya.

Dodi juga menjelaskan, dana COVID-19 hasil re-focusing anggaran APBD MUBA juga dipergunakan untuk meringankan beban warga yang terdampak COVID-19 seperti mengratiskan pembayaran PDAM selama tiga bulan terhitung mulai Mei hingga Juli.

"Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan menikmati anggaran ini. Realokasi anggaran untuk mengratiskan biaya Listrik PT MEP selama 3 bulan. Ada 45.931 pelanggan daya 900 VA yang menikmati layanan ini," tambahnya.

Penggunaan realokasi anggaran, sambung Dodi, juga termasuk biaya tidak terduga, ketahanan pangan terhadal beli beras rakyat, ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk. "Kedua instansi penegak hukum mengawal dan memberikan supervisi penggunaan anggaran. Kita juga sudah sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Muba, Mirwan menerangkan, anggaran yang sudah disiapkan dari hasil realokasi dan re-focusing anggaran melalui mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebesar Rp137,5 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp81,2 miliar dan Dana Desa Rp56,3 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!