Kawal Realokasi Dana COVID-19 Muba, Polri-Kejari Teken MoU
Kamis, 30 April 2020 - 14:55 WIB
Kawal realokasi dana COVID-19 Muba, Polri-Kejari teken MoU. Foto SINDOnews
SEKAYU - Bupati Musi Banyuasi (Muba), Dodi Reza Alex menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Muba dan Polres Muba untuk mengawal anggaran Rp500 miliar yang dikucurkan untuk percepatan penanganan COVID-19 dan upaya lanjutan, baik kesehatan maupun perekonomian di Bumi Serasan Sekate tersebut.
Dodi mengatakan, besaran dana bisa bertambah ataupun berkurang akan disesuakan dengan keadaan dan situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut juga merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
"Kerjasama yang juga didukung DPRD Kabupaten Muba ini untuk memastikan penggunaan anggaran COVID-19 berjalan sesuai mekanisme dan peruntukannya. Saya ingin semuanya berjalan baik, mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban pengunaan anggaran. Harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Muba harus memegang prinsip sama," ujar Dodi, Kamis (30/04/2020).
Dalam realokasi anggaran juga tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial, bentuknya E-warung di 173 titik bagi 37.608 berdasarkan data Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM). KPM akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu.
Dodi mengatakan, besaran dana bisa bertambah ataupun berkurang akan disesuakan dengan keadaan dan situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut juga merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
"Kerjasama yang juga didukung DPRD Kabupaten Muba ini untuk memastikan penggunaan anggaran COVID-19 berjalan sesuai mekanisme dan peruntukannya. Saya ingin semuanya berjalan baik, mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban pengunaan anggaran. Harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Muba harus memegang prinsip sama," ujar Dodi, Kamis (30/04/2020).
Dalam realokasi anggaran juga tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial, bentuknya E-warung di 173 titik bagi 37.608 berdasarkan data Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM). KPM akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu.
Lihat Juga :