Manajernya Positif COVID-19, 75 Karyawan PTPN III Dirumahkan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 23:52 WIB
Salah seorang manajer di PTPN III Janji, Rantau Rapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, positif COVID-19. Foto/iNews TV/Fachrizal
LABUHANBATU - Sebanyak 75 karyawan PTPN III Janji, Rantau Rapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dirumahkan untuk sementara waktu, setelah satu manajer di PTPN III Janji, positif COVID-19.

(Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )

Manajer PTPN III berinisial EZN (54) tersebut, menjadi pasien ke-8 di Kabupaten Labuhanbatu yang dinyatakan positif COVID-19 . Saat ini, EZN menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Gunung Pamela, Tebing Tinggi.



Sebelumnya, EZN memiliki riwayat penyakit jantung. Saat dirawat di rumah sakit, kondisi pasien semakin memburuk. Akhirnya rumah sakit memutuskan untuk melakukan tes usap atau tes swab, ternyata hasilnya positif COVID-19 .

Mendapatkan laporan telah ada yang positif COVID-19 di lingkungan PTPN III Janji, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Labuhanbatu, langsung melakukan penelusuran terhadap kontak erat pasien.

Hasil penelusuran, ada sebanyak 75 karyawan PTPN III Jani, yang berinteraksi dengan pasien positif COVID-19 . Mereka terdiri dari karyawan kantor, sopir, hingga pekerja rumah tangga.

(Baca juga: Terbitkan Rekom, Ini Alasan Nasdem Dukung Petahana Blitar )

Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Labuhanbatu, juga langsung melakukan sterilisasi kantor PTPN III Janji, dengan menyemprotkan disinfektan. Sementara 75 karyawan yang pernah kontak dengan pasien, diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari dengan pengawasan ketat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamal Ilham menyebutkan, ada sebanyak 75 karyawan yang harus dikarantina karena pernah kontak dengan pasien positif COVID-19 . "Mereka kita karantina selama 14 hari," tegasnya.

(Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, 2 Wanita Cantik dan 2 Polisi Ditangkap )

Sementara Askep PTPN III Janji, Mustakim Pane menyatakan, para karyawan yang pernah berinteraksi dengan pasien positif COVID-19 sudah dikarantina untuk 14 hari ke depan. "Mereka bekerja dari rumah menggunakan telepon pintarnya," terangnya.

Selain menjalani karantina, sebanyak 75 orang tersebut akan menjalani rapid test di Rumah Sakit Aek Nabara, dan aktivitas perkantoran untuk sementara ditutup total sampai 21 Agustus 2020.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content