Kirim Surat ke Presiden, Perwakilan Nasabah WanaArtha Minta Angkat Sita
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:27 WIB
Penyampaian surat keberatan disertai ratusan berkas dokumen polis beserta KTP hingga memenuhi dua buah troli yang diterima petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Jakpus.Penyerahan tersebut langsung dikawal perwakilan dari ribuan Pemegang Polis WanaArtha yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Sehari sebelumnya, Kamis (6/8/2020) sebagian perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) mengajukan surat keberatan penyitaan di tempat yang sama, bersamaan dengan pemberian keterangan saksi oleh Daniel Halim selaku Direktur Keuangan WanaArtha.
Dalam kesaksiannya, Daniel dengan tegas menyampaikan di depan persidangan bahwa sub rekening efek yang disita dananya adalah murni bersumber dari premi milik pemegang polis dan bukan dari modal WanaArtha.
"Surat Keberatan dan Surat Perlindungan Hukum tersebut merupakan salah satu upaya dari pemegang polis untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi kami yang telah dirampas yang diduga untuk “menambal” kerugian negara (pada perusahaan asuransi plat merah Jiwasraya) yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa," jelas Desy Widyantari, salah seorang nasabah dari Bali.
Desy menegaskan WanaArtha Life sebagai tempat ribuan nasabah menempatkan dana preminya untuk mendapat proteksi dan nilai manfaat hanya sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Pemegang polis sebagai pemilik dana sah sebenarnya dalam rekening efek yang disita itu sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah yang menyebabkan kerugian pada negara. (BACA JUGA: Nakagami Tercepat di Latihan Bebas Pertama GP Ceko 2020)
Ironisnya, justru yang paling terdampak akibat penyitaan Sub Rekening Efek atas nama WanaArtha Life yang disita sejak 21 Januari 2020, berakibat perusahaan yang berdiri sejak 1974 ini tidak lagi bisa membayarkan nilai manfaat sejak Februari 2020. Kondisi ini jelas menjadi beban dan pukulan telak bagi derita pemegang polis Wanaartha terlebih di masa pandemi Covid-19 untuk biaya makan, pendidikan, kesehatan yang tidak dapat ditunda.
Sehari sebelumnya, Kamis (6/8/2020) sebagian perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) mengajukan surat keberatan penyitaan di tempat yang sama, bersamaan dengan pemberian keterangan saksi oleh Daniel Halim selaku Direktur Keuangan WanaArtha.
Dalam kesaksiannya, Daniel dengan tegas menyampaikan di depan persidangan bahwa sub rekening efek yang disita dananya adalah murni bersumber dari premi milik pemegang polis dan bukan dari modal WanaArtha.
"Surat Keberatan dan Surat Perlindungan Hukum tersebut merupakan salah satu upaya dari pemegang polis untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi kami yang telah dirampas yang diduga untuk “menambal” kerugian negara (pada perusahaan asuransi plat merah Jiwasraya) yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa," jelas Desy Widyantari, salah seorang nasabah dari Bali.
Desy menegaskan WanaArtha Life sebagai tempat ribuan nasabah menempatkan dana preminya untuk mendapat proteksi dan nilai manfaat hanya sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Pemegang polis sebagai pemilik dana sah sebenarnya dalam rekening efek yang disita itu sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah yang menyebabkan kerugian pada negara. (BACA JUGA: Nakagami Tercepat di Latihan Bebas Pertama GP Ceko 2020)
Ironisnya, justru yang paling terdampak akibat penyitaan Sub Rekening Efek atas nama WanaArtha Life yang disita sejak 21 Januari 2020, berakibat perusahaan yang berdiri sejak 1974 ini tidak lagi bisa membayarkan nilai manfaat sejak Februari 2020. Kondisi ini jelas menjadi beban dan pukulan telak bagi derita pemegang polis Wanaartha terlebih di masa pandemi Covid-19 untuk biaya makan, pendidikan, kesehatan yang tidak dapat ditunda.
Lihat Juga :