Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria di Salatiga Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 - 17:18 WIB
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket berisi uang palsu. Rumah AS di Perumahan Graha Timur, Purwokerto juga digeledah.

Di rumahnya didapati 1.347 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu, sebanyak 590 lembar pecahan Rp50ribu, 110 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp50ribu (belum dipotong) dan 9 lembar pecahan Rp100ribu (belum dipotong).

Selain itu, ditemukan pula 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan 1 pack alat rias eye shadow yang digunakan pelaku untuk membuat hologram pada uang yang diduga palsu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung AKP M. Arifin Suryani.

AS dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 254 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!