Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria di Salatiga Ditangkap

Kamis, 30 November 2023 - 17:18 WIB
loading...
Edarkan Ribuan Uang...
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga menangkap AS, pengedar uang palsu asal Jakarta Barat. Foto/
A A A
SALATIGA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga menangkap AS warga Jakarta Barat. Lelaki kelahiran Medan berusia 37 tahun itu ditangkap sesaat setelah mengirim uang palsu melalui jasa pengiriman paket kilat.

Penangkapan AS merupakan hasil pengembangan tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim, Kota Salatiga dengan tersangka DA dengan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp50ribu dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp100ribu.

“Upaya pengembangan penyelidikan Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasar pendalaman keterangan tersangka DA, pada Selasa (28/11/2023) tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto Banyumas dan mendapati pengirim uang palsu berada di sana,” kata Kepala Satreskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani pada keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Setelah dilakukan pengintaian di lokasi, tim Resmob berhasil mengidentifikasi AS di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto, Banyumas. Gerak-gerik AS mencurigakan ketika diintai polisi tak berseragam.

Baca Juga: Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka

“Saat ditangkap dan diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui telah mengirim enam paket uang palsu yang di kirim ke alamat luar Jawa,” lanjutnya.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 paket berisi uang palsu. Rumah AS di Perumahan Graha Timur, Purwokerto juga digeledah.

Di rumahnya didapati 1.347 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu, sebanyak 590 lembar pecahan Rp50ribu, 110 lembar yang masing-masing terdiri 3 pecahan Rp50ribu (belum dipotong) dan 9 lembar pecahan Rp100ribu (belum dipotong).

Selain itu, ditemukan pula 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan 1 pack alat rias eye shadow yang digunakan pelaku untuk membuat hologram pada uang yang diduga palsu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung AKP M. Arifin Suryani.

AS dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 254 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Viral Pengemudi Mobil...
Viral Pengemudi Mobil Gunakan Lampu Tembak Belakang, Ditangkap Polisi
Sikapi Penangkapan Aktivis...
Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Rekomendasi
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved