Pemkot Depok Hapus Denda PBB-P2, Catat Tanggalnya!
Senin, 27 November 2023 - 06:45 WIB
Wajib pajak selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
Baca: Pemkot Depok Permalukan Warga yang Tunggak PBB-P2
"Program ini diluncurkan juga untuk menarik minat WP dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, maka WP berhak mengikuti undian tersebut," tuturnya.
Wahid menjelaskan, program tersebut tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.
"Ayo segera lunas PBB-P2 dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan masih banyak lagi," ucapnya.
Baca: Pemkot Depok Permalukan Warga yang Tunggak PBB-P2
"Program ini diluncurkan juga untuk menarik minat WP dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Dengan melunasi seluruh tunggakan PBB-P2, maka WP berhak mengikuti undian tersebut," tuturnya.
Wahid menjelaskan, program tersebut tanpa permohonan, artinya ketika WP membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.
"Ayo segera lunas PBB-P2 dan raih kesempatan memenangkan grand prize berupa 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, smartphone, tablet, dan masih banyak lagi," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :