Pemkot Depok Hapus Denda PBB-P2, Catat Tanggalnya!

Senin, 27 November 2023 - 06:45 WIB
Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
DEPOK - Pemkot Depok meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak pada periode 1-10 Desember 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menarik minat wajib pajak (WP) dalam membayar PBB-P2 dan memberikan keringanan.



"WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini, khusus di tanggal 1 hingga 10 Desember 2023," kata Wahid dalam keterangannya dikutip, Senin (27/11/2023).

Wahid menuturkan, program tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!