Jual Sabu dan Simpan Senpi Rakitan, Usman Diringkus Polisi

Kamis, 30 April 2020 - 13:49 WIB
Jual sabu dan simpan senjata api rakitan, Usman diringkus polisi. Foto SINDOnews
PALI - Satres Narkoba Polres PALI meringkus seorang bandar narkoba dengan barang bukti hampir dua ons sabu. Pelaku, Usman Gani (33), warga Air Itam Penukal PALI juga kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, selain mengamankan narkoba jenis sabu, dari tangan tersangka juga didapati senjata api rakitan. "Berawal informasi masyarakat yang ditindaklanjuti, didapat tersangka di rumahnya dengan barang bukti," ujar AKBP Yudhi, Kamis (30/04/2020).

Informasi tersebut menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Penukal. Informasi diteruskan dengan penyelidikan selama beberapa hari dan akhirnya diperoleh nama tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu kantong clip besar yang diduga sabu dengan berat bruto 100 gram, satu pucuk senpi rakitan dan satu kantong yang diduga sabu dengan berat bruto 90 gram. Lalu timbangan digital serta alat untuk menggunakan sabu atau disebut bong.

"Menurut pengakuan tersangka (dia) baru dua kali menjual barang milik temannya. Mereka jual skala besar atau dalam pesanan. Kita terus dalami dan akan dijerat pasal berlapis ancamannya di atas enam tahun bahkan maksimal seumur hidup," katanya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content