Polresta Bogor Kota Bongkar Home Industry Pembuatan Cairan untuk Tembakau Sintetis

Jum'at, 24 November 2023 - 12:48 WIB
"Dikemas berbagai bentuk ukuran. Kemasan kecil dijual Rp1,2 juta dan ukuran besar Rp2 juta. Menurut keterangan pelaku sudah 3 bulan dan 4 kali mendistribusikan barang haram tersebut," jelasnya.

Cairan tersebut pun dipasarkan oleh Y melalui media sosial. Tetapi, ada pula yang dilakukan dengan cara sistem tempel terhadap pembelinya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan bahwa pelaku Y diketahui sehari-hari bekerja sebagai kurir makanan online. Pria itu pun mendapat bahan baku dan cara meracik dari anaknya yang dalam pengembangan.

"Kerja utamanya di situ (kurir makanan online), dia dikasih tahu (cara meracik) sama anaknya karena anaknya juga sekarang kita buru juga," tutur Eka.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!