Sopir Minibus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lumajang yang Tewaskan 11 Orang

Rabu, 22 November 2023 - 20:22 WIB
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Boy menegaskan, rambu-rambu yang berada di perlintasan kereta api nampak jelas saat tersorot lampu kendaraan di tengah malam, meskipun kondisi penerangan di lokasi kurang. Hal ini dikarenakan, rambu tersebut bersinar dan memantulkan cahaya ketika terkena sorot lampu.



"Sementara berdasarkan kesaksian masinis dan asisten masinis KA Probowangi, telah menyalakan lampu sorot dan membunyikan klakson dari jarak 1 km, lalu pada jarak 500 meter, hingga terjadi kecelakaan maut," tegas Boy.

Akibat kelalian yang terjadi, hingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menyebabkan 11 orang tewas dan empat orang luka-luka, tersnagka dijerat Pasal 359, dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content