Sopir Minibus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lumajang yang Tewaskan 11 Orang
Rabu, 22 November 2023 - 20:22 WIB
LUMAJANG - Tim penyidik Polres Lumajang, menetapkan sopir minibus, Bayu Trinanto sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang. Kecelakaan maut antara minibus dengan Kereta Api (KA) Probowangi tersebut, terjadi pada Minggu (19/11/2023) malam.
Kepastian sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang tersebut, diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Rabu (22/11/2023).
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya tim penyidik Polres Lumajang, menetapkan sopir minibus berinisial BT sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara minibus dengan KA Probowangi," tutur Boy.
Tersangka kecelakaan maut ini, merupakan warga Kembang Kuning Lor, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sopir minibus ini juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.
Boy memastikan, kondisi sopir minibus berangsur mulai membaik, dan akan dimintai keterangan terkait kasus kecelakaan maut ini. Penetapan tersangka ini, diakui Boy berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi, dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Tersangka terbukti lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan," tuturnya.
Lebih lanjut Boy menambahkan, dari keterangan dua saksi yang telah dimintai keterangan, sebelum kecelakaan maut terjadi, saksi sempat mencoba menghentikan minibus dengan meneriaki sopir. Saksi sempat berteriak "sepur-sepur", namun tersangka tetap melaju hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut.
Kepastian sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perlintasan sebidang Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang tersebut, diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Rabu (22/11/2023).
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya tim penyidik Polres Lumajang, menetapkan sopir minibus berinisial BT sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara minibus dengan KA Probowangi," tutur Boy.
Baca Juga
Tersangka kecelakaan maut ini, merupakan warga Kembang Kuning Lor, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sopir minibus ini juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan maut, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.
Boy memastikan, kondisi sopir minibus berangsur mulai membaik, dan akan dimintai keterangan terkait kasus kecelakaan maut ini. Penetapan tersangka ini, diakui Boy berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi, dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Tersangka terbukti lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan," tuturnya.
Lebih lanjut Boy menambahkan, dari keterangan dua saksi yang telah dimintai keterangan, sebelum kecelakaan maut terjadi, saksi sempat mencoba menghentikan minibus dengan meneriaki sopir. Saksi sempat berteriak "sepur-sepur", namun tersangka tetap melaju hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut.
tulis komentar anda