Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Buronan Asal China di Taman Sari
Selasa, 21 November 2023 - 02:43 WIB
Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian China terkait proses pemulangan CR ke negaranya. Dia mengatakan, dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif.
Oleh sebab itu kata Sandi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," ucapnya.
Oleh sebab itu kata Sandi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :