Mantan Kadis PUCK Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 05:50 WIB
ilustrasi
MUSI BANYUASIN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (Kadis PUCK) dan Pengairan wilayah Musi Banyuasin ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung sport center yang menghabiskan anggaran sekitar Rp30 miliar.

Polres Musi Banyuasin menetapkan tersangka Zainal Arifin tersangka setelah adanya temuan BPK-RI cabang Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Diketahui, pembangunan gedung sport center tahun 2015 ini menggunakan dana APBD sebesar Rp29.925.000.000. Tim penyidik tipkikor Polres Musi Banyuasin menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,2 miliar



Sebelumnya, empat tersangka lain sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Baca juga: Pemkab Banyuasin Cari Investor untuk Pengelolaan Sabut Kelapa )

Menurut Wakapolres Musi Banyuasin, Kompol Irwan Andeta, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung bukti dan fakta-fakta yang ada.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Suyanto melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah mengatakan, telah menerima tersangka dari Polres Musi Banyuasin. "Tersangka kangsung ditahan di Lapas Klas II B Sekayu," katanya.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal # UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun, bahkan ancaman penjara seumur hidup.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content