Mantan Kadis PUCK Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 05:50 WIB
ilustrasi
MUSI BANYUASIN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (Kadis PUCK) dan Pengairan wilayah Musi Banyuasin ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung sport center yang menghabiskan anggaran sekitar Rp30 miliar.

Polres Musi Banyuasin menetapkan tersangka Zainal Arifin tersangka setelah adanya temuan BPK-RI cabang Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp3 miliar.



Diketahui, pembangunan gedung sport center tahun 2015 ini menggunakan dana APBD sebesar Rp29.925.000.000. Tim penyidik tipkikor Polres Musi Banyuasin menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,2 miliar

Sebelumnya, empat tersangka lain sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Baca juga: Pemkab Banyuasin Cari Investor untuk Pengelolaan Sabut Kelapa )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!