Mantan Kadis PUCK Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 05:50 WIB
Menurut Wakapolres Musi Banyuasin, Kompol Irwan Andeta, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung bukti dan fakta-fakta yang ada.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Suyanto melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah mengatakan, telah menerima tersangka dari Polres Musi Banyuasin. "Tersangka kangsung ditahan di Lapas Klas II B Sekayu," katanya.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal # UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun, bahkan ancaman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Suyanto melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah mengatakan, telah menerima tersangka dari Polres Musi Banyuasin. "Tersangka kangsung ditahan di Lapas Klas II B Sekayu," katanya.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal # UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun, bahkan ancaman penjara seumur hidup.
(msd)
Lihat Juga :