Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekwan DPRD

Jum'at, 17 November 2023 - 12:46 WIB
Baca Juga: DPD Partai Perindo Seluma Gelar Rakorsus, Ini Pesan Ketua DPP Heri Budianto

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Para tersangka Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma," tutupnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!