Karyawannya Meninggal Akibat COVID-19, Dipendukcapil Ditutup

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:46 WIB
Seluruh karyawan diliburkan, dan pelayanan untuk pembuatan KTP elektronik, akte kelahiran, kartu keluarga, hingga surat pindah tetap bisa dilayani secara daring. (Baca juga: Polisi: Unggahan Jerinx Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik )

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan , Kokoh Arie Hidayat mengatakan, seluruh pegawai di Dispendukcapil Kota Pasuruan , telah menjalani rapid test. Hasilnya 14 orang reaktif.

"Kantor Dispendukcapil Kota Pasuruan , untuk sementara ditutup selama 14 hari. Seluruh layanan dilakukan secara online. Selama penutupan, kantor disterilkan dan disemprot disinfektan," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!