Milenial NTB Dukung Mahfud MD, Generasi Z Sebut Pendekar Hukum
Kamis, 16 November 2023 - 11:44 WIB
Dari tiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Cawapres yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya satu yang dapat menjadi pendekar hukum, yakni Prof. Mahfud MD. Sosok yang selalu lantang menyuarakan kebenaran dan melawan penindasan pada rakyat.
Menurut Fandi, bangsa Indonesia saat ini sangat membutuhkan seorang pendekar hukum untuk melawan dan memerangi para perusak bangsa dan koruptor. “Banyak sekali koruptor yang harus diperangi,” ungkapnya di depan puluhan relawan.
Baca Juga: 5 Daftar Profil Pakar Hukum Tata Negara, Nomor 3 Dijuluki Pendekar Hukum
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, pihak relawan akan membentuk kepengurusan yang terstruktur di tingkat kabupaten dan kota.
“Akan ada kepengurusan tingkat kabupaten dan kota, yang akan bekerja membentuk jejaring untuk mendeklarasikan kemudian mengampanyekan Mahfud MD ke masyarakat,” papar Fandi.
Pembentukan struktur relawan dalam tingkta kabupaten dan kota ditargetkan terbentuk dalam dua pekan ke depan.
“Untuk di tingkat provinsi sendiri kami punya 5 orang anggota presidium dan 28 orang kepengurusan,” ujarnya.
Menurut Fandi, bangsa Indonesia saat ini sangat membutuhkan seorang pendekar hukum untuk melawan dan memerangi para perusak bangsa dan koruptor. “Banyak sekali koruptor yang harus diperangi,” ungkapnya di depan puluhan relawan.
Baca Juga: 5 Daftar Profil Pakar Hukum Tata Negara, Nomor 3 Dijuluki Pendekar Hukum
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, pihak relawan akan membentuk kepengurusan yang terstruktur di tingkat kabupaten dan kota.
“Akan ada kepengurusan tingkat kabupaten dan kota, yang akan bekerja membentuk jejaring untuk mendeklarasikan kemudian mengampanyekan Mahfud MD ke masyarakat,” papar Fandi.
Pembentukan struktur relawan dalam tingkta kabupaten dan kota ditargetkan terbentuk dalam dua pekan ke depan.
“Untuk di tingkat provinsi sendiri kami punya 5 orang anggota presidium dan 28 orang kepengurusan,” ujarnya.
Lihat Juga :