Putra Mahkota Cirebon: Pengukuhan Raden Raharjo Djali Tidak Sah
Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:38 WIB
Menurutnya, dalam tradisi Kesultanan, ketika Sultan mangkat maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sultan.
(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )
Jadi yang dilakukan oleh Raden Rahardjo, bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan. Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan dan bukan anak Sultan, serta bukan merupakan putra sultan, dimana tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon , penerus tahta harus putra Sultan dari jalur laki-laki. "Ulah Rahardjo Djali yang membuat video pengambilalihan tahta Kesultanan, sudah kami laporkan dan dalam proses penanganan kepolisian," ujarnya.
(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )
Jadi yang dilakukan oleh Raden Rahardjo, bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan. Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan dan bukan anak Sultan, serta bukan merupakan putra sultan, dimana tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon , penerus tahta harus putra Sultan dari jalur laki-laki. "Ulah Rahardjo Djali yang membuat video pengambilalihan tahta Kesultanan, sudah kami laporkan dan dalam proses penanganan kepolisian," ujarnya.
(eyt)
Lihat Juga :