Putra Mahkota Cirebon: Pengukuhan Raden Raharjo Djali Tidak Sah

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:38 WIB
Menurutnya, dalam tradisi Kesultanan, ketika Sultan mangkat maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sultan.

(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )

Jadi yang dilakukan oleh Raden Rahardjo, bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan. Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan dan bukan anak Sultan, serta bukan merupakan putra sultan, dimana tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon , penerus tahta harus putra Sultan dari jalur laki-laki. "Ulah Rahardjo Djali yang membuat video pengambilalihan tahta Kesultanan, sudah kami laporkan dan dalam proses penanganan kepolisian," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!