Putra Mahkota Cirebon: Pengukuhan Raden Raharjo Djali Tidak Sah

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:38 WIB
Putra mahkota PRA Luqman Zulkaedin, menilai pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai Polmak Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat tidak sah. Foto/iNews/Miftahudin
CIREBON - Pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai Polmak atau ejabat sementara pengganti Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat, mendapat tanggapan langsung dari putra mahkota PRA Luqman Zulkaedin yang menganggap pengukuhan tersebut tidak sah.

(Baca juga: Raden Rahardjo Djali Kukuhkan Diri Gantikan Sultan Sepuh )



Dalam rilis yang disebar ke sejumlah awak media, diang mengungkapkan alasa tidak sahnya Raden Raharjo Djali sebagai Polmak. Menurutnya, Keraton Kasepuhan Cirebon telah berjalan adat dan tradisinya sejak ratusan tahun yang lalu.

Termasuk dalam hal pergantian suksesi kepemimpinan Sultan, dimana sebelumnya ditetapkan Putra Mahkota oleh Sultan yang masih bertahta. Dalam hal ini Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin telah ditetapkan sebagai putra mahkota oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon pada 30 Desember 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!