Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, ASN Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:24 WIB
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas , Ardianti Prihastuti menyatakan, jika terdakwa bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenazah COVID-19, pada bulan April 2020 lalu. Terdakwa juga merupakan seorang ASN.

Menyikapi putusan majelis hakim PN Banyumas tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dahulu, karena kami yakin terdakwa tidak bersalah," tegasnya.

(Baca juga: Raden Rahardjo Djali Kukuhkan Diri Gantikan Sultan Sepuh )

Kasus penolakan pemakaman jenazah COVID-19 ini, terjadi pada awal April 2020 silam. Sejumlah warga dengan tegas menolak pemakaman jenazah COVID-19 di dua lokasi, dengan alasan kawatir tertular COVID-19.

Bahkan, perlawanan warga ini dilakukan saat Bupati Banyumas , Ahmad Husein, dan Kapolresta Banyumas , mengawal jenazah COVID-19 tersebut. Mobil pengangkut jenazah sempat dilempari oleh warga.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!