Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, ASN Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:24 WIB
Terdakwa penolak pemakaman jenazah COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, divonis tiga bulan penjara. Foto/Ilustrasi
BANYUMAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas , menjatuhkan vonis bersalah dengan penjara selama tiga bulan terhadap Khudlori terdakwa penolak pemakaman jenazah COVID-19.

(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )

Proses persidangan kasus tersebut, digelar di PN Banyumas , Kamis (6/8/2020) secara virtual. Majelis hakim PN Banyumas tidak bisa menghadirkan terdakwa, karena mengikuti protokol kesehatan.



Di dalam ruang sidang hanya hadir majelis hakim PN Banyumas , dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari ruang Satreskrim Polresta Banyumas . Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti sidang melalui layar monitor.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas , Ardianti Prihastuti menyatakan, jika terdakwa bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenazah COVID-19, pada bulan April 2020 lalu. Terdakwa juga merupakan seorang ASN.

Menyikapi putusan majelis hakim PN Banyumas tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dahulu, karena kami yakin terdakwa tidak bersalah," tegasnya.

(Baca juga: Raden Rahardjo Djali Kukuhkan Diri Gantikan Sultan Sepuh )

Kasus penolakan pemakaman jenazah COVID-19 ini, terjadi pada awal April 2020 silam. Sejumlah warga dengan tegas menolak pemakaman jenazah COVID-19 di dua lokasi, dengan alasan kawatir tertular COVID-19.

Bahkan, perlawanan warga ini dilakukan saat Bupati Banyumas , Ahmad Husein, dan Kapolresta Banyumas , mengawal jenazah COVID-19 tersebut. Mobil pengangkut jenazah sempat dilempari oleh warga.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content