Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19, ASN Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:24 WIB
loading...
Tolak Pemakaman Jenazah...
Terdakwa penolak pemakaman jenazah COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, divonis tiga bulan penjara. Foto/Ilustrasi
A A A
BANYUMAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas , menjatuhkan vonis bersalah dengan penjara selama tiga bulan terhadap Khudlori terdakwa penolak pemakaman jenazah COVID-19.

(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )

Proses persidangan kasus tersebut, digelar di PN Banyumas , Kamis (6/8/2020) secara virtual. Majelis hakim PN Banyumas tidak bisa menghadirkan terdakwa, karena mengikuti protokol kesehatan.

Di dalam ruang sidang hanya hadir majelis hakim PN Banyumas , dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari ruang Satreskrim Polresta Banyumas . Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti sidang melalui layar monitor.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas , Ardianti Prihastuti menyatakan, jika terdakwa bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenazah COVID-19, pada bulan April 2020 lalu. Terdakwa juga merupakan seorang ASN.

Menyikapi putusan majelis hakim PN Banyumas tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dahulu, karena kami yakin terdakwa tidak bersalah," tegasnya.

(Baca juga: Raden Rahardjo Djali Kukuhkan Diri Gantikan Sultan Sepuh )

Kasus penolakan pemakaman jenazah COVID-19 ini, terjadi pada awal April 2020 silam. Sejumlah warga dengan tegas menolak pemakaman jenazah COVID-19 di dua lokasi, dengan alasan kawatir tertular COVID-19.

Bahkan, perlawanan warga ini dilakukan saat Bupati Banyumas , Ahmad Husein, dan Kapolresta Banyumas , mengawal jenazah COVID-19 tersebut. Mobil pengangkut jenazah sempat dilempari oleh warga.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Muda dari...
Pengusaha Muda dari Banyumas Ini Buktikan 'Wong Ndeso' Bisa Tembus Pasar Digital
Peternak Cihonje Banyumas...
Peternak Cihonje Banyumas Dilatih IoT dan Pengolahan Pupuk Organik
Menteri Perumahan Tinjau...
Menteri Perumahan Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni di Banyumas
Usia 46 Tahun, KKB Mantap...
Usia 46 Tahun, KKB Mantap Perluas Peran dari Banyumas untuk Indonesia
Apresiasi Gelaran iNews...
Apresiasi Gelaran iNews Campus Connect di Unsoed, Bupati Banyumas Tekankan Pentingnya Pengalaman bagi Mahasiswa
Prabowo Ziarah ke Makam...
Prabowo Ziarah ke Makam Kakeknya Margono Djojohadikusumo di Banyumas
Prabowo Tinjau Pengolahan...
Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas yang Hasilkan Paving hingga Genteng
Rekomendasi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved