Wanita Semarang Selundupkan Pil Koplo ke Lapas, Disembunyikan di Celana Dalam
Selasa, 14 November 2023 - 16:02 WIB
SEMARANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa pil koplo ke dalam lapas setempat, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku yang berupaya melakukan hal itu adalah seorang perempuan pembesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Semarang Andreas Wisnu mengemukakan upaya penyelundupan diketahui saat layanan kunjungan WBP. Perempuan berinisial ES (24) mendaftarkan kunjungan dirinya untuk membesuk WBP berinisial MM.
“Saat pemeriksaan badan, petugas Mamik Kartika Sari merasa curiga terhadap sesuatu yang disimpan di celana dalam ES,” kata Wisnu pada keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Wisnu melanjutkan, setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah obat terbungkus plastik. Selanjutnya ES diamankan ke ruang Seksi Keamanan Lapas Semarang untuk dimintai keterangan.
Pelaku ES, sebut Wisnu, adalah kekasih narapidana MM. Mereka saling kenal melalui media sosial Facebook sebulan yang lalu. ES sendiri sudah mempunyai suami dan seorang anak.
“ES diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. ES mengaku membutuhkan uang dan tergiur dengan hadiah tersebut,” lanjutnya.
ES memperoleh obat tersebut dari orang suruhan MM, mereka bertemu di Taman Bangetayu Kota Semarang, Senin (13/11/2023) malam.
Hasil pemeriksaan terhadap ES, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam.
“Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Semarang Andreas Wisnu mengemukakan upaya penyelundupan diketahui saat layanan kunjungan WBP. Perempuan berinisial ES (24) mendaftarkan kunjungan dirinya untuk membesuk WBP berinisial MM.
“Saat pemeriksaan badan, petugas Mamik Kartika Sari merasa curiga terhadap sesuatu yang disimpan di celana dalam ES,” kata Wisnu pada keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Wisnu melanjutkan, setelah dibuka ternyata barang tersebut adalah obat terbungkus plastik. Selanjutnya ES diamankan ke ruang Seksi Keamanan Lapas Semarang untuk dimintai keterangan.
Pelaku ES, sebut Wisnu, adalah kekasih narapidana MM. Mereka saling kenal melalui media sosial Facebook sebulan yang lalu. ES sendiri sudah mempunyai suami dan seorang anak.
“ES diminta mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang satu juta rupiah. ES mengaku membutuhkan uang dan tergiur dengan hadiah tersebut,” lanjutnya.
ES memperoleh obat tersebut dari orang suruhan MM, mereka bertemu di Taman Bangetayu Kota Semarang, Senin (13/11/2023) malam.
Hasil pemeriksaan terhadap ES, ditemukan barang bukti 199 butir pil koplo dan telepon genggam.
“Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda