Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:25 WIB


Dikatakan bahwa Tim penyidik Kejari berkeyakinan dengan dua alat bukti dari saksi-saksi dan pihak rekanan serta ahli. Dimana pihak auditor menghitung bahwa benar kegiatan itu ada lost atau dibuat -buat maupun dipaksakan dan AR ini disebut sebagai yang menggunakan anggaran tersebut.

"Jadi, sesuai nomor penetapan B/2072/ pids /VIIi/2020, maka saudara AR ini kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka AR ini, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Meski sebelumnya telah ada dilakukan uang kerugian negara sebesar Rp 160. 072.000. "Jadi resmi kita tahan tersangka ini dan dibawa ke Tanjungpinang," punkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!