Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:25 WIB
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam AR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. SINDOnews/Dicky
BATAM - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam AR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"AR ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan juga rekanan serta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP, dimana kerugian negara adalah sebesar Rp 2.160.402.160," ujar Kajari Batam Didie Tri Haryadi, Kamis (6/8/2020).
Kasus dugaan korupsi hasil makan minum atau konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam ini, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri). Dimana diawal penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Jadi dari akumulasi dari tahun anggaran tahun 2017 -2019 untuk makan minum pimpinan DPRD Batam, ditambah lagi keterangan rekanan yang menyatakan fiktif," ujarnya. (Baca: Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau).
"AR ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan juga rekanan serta Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP, dimana kerugian negara adalah sebesar Rp 2.160.402.160," ujar Kajari Batam Didie Tri Haryadi, Kamis (6/8/2020).
Kasus dugaan korupsi hasil makan minum atau konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam ini, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri). Dimana diawal penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Jadi dari akumulasi dari tahun anggaran tahun 2017 -2019 untuk makan minum pimpinan DPRD Batam, ditambah lagi keterangan rekanan yang menyatakan fiktif," ujarnya. (Baca: Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau).
Lihat Juga :