Tagih Pengembalian Dana, Nasabah Kembali Geruduk Kantor Minna Padi Bandung

Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:32 WIB
Nasabah kecewa saat mendapati kantor PT Minna Padi Aset Manajemen di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung tutup. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Puluhan Nasabah Minna Padi Aset Manajemen mendatangi kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung untuk menuntut pengembalian dana investasi , Kamis (6/8/2020).

Namun, para nasabah tak berhasil bertemu dengan pimpinan dan staf kantor PT Minna Padi Bandung. Pasalnya, kantor PT Minna Padi tersebut tutup. Para nasabah sempat mengetuk pagar kantor tetapi tidak ada respons dari dalam kantor. (BACA JUGA: Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah Datangi Minna Padi Bandung )

Perwakilan nasabah, Novianto (50) mengatakan, nasabah mendatangi kantor perwakilan Minna Padi Aset untuk menagih kejelasan sisa dana investasi yang disimpan di lembaga tersebut. (BACA JUGA: Minna Padi Aset Manajemen Terbitkan Produk Reksa Dana Baru )



“Kami mendatangi kantor Minna Padi Bandung ini karena perintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak dipatuhi manajemen. Kami tanya ke OJK, OJK diam aja. Sampai kapan kami harus menunggu uang investasi kami kembali?!” kata Novianto di depan kantor Minna Padi Bandung, Kamis (6/8/2020). (BACA JUGA: Ketum MUI: Tegaskan Bank Muamalat Telah Dibeli Minna Padi Investama )

Novianto mengemukakan, proses pembayaran kepada nasabah seharusnya selesai pada akhir Maret 2020. Namun sampai saat ini belum tuntas. Bahkan tidak ada kejelasan dari PT Minna Padi

“Ini (program investasi dari Minna Padi) kan dibekukan OJK bulan November 2019. Lalu ada perintah dari OJK untuk pengembalian dana sampai 18 Mei 2020. Namun sampai Mei, nasabah baru menerima 20 persen dari dana yang diinvestasikan,” ujar Novianto.

Dia dan para nasabah PT Minna Padi di Kota Bandung dan Jawa Barat, serta seluruh Indonesia, berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. "Kami berharap pemerintah melalui DPR bisa turun tangan menangani masalah ini karena nilainya (dana investasi nasabah yang belum kembali) mencapai Rp6 trilliun,” tutur dia.

Sementara itu, penasihat hukum nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen Benny Wulur mengatakan, para nasabah akan terus meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana dari PT Minna Padi. "Banyak nasabah yang dirugikan," kata Benny.

Dia menduga, terjadi praktik cuci uang dalam kasus ini. "Saya menduga ada penipuan, cuci uang. Usaha ini diputar lagi uangnya untuk membuat usaha baru yang diduga (dilakukan) pimpinnannya. Kami minta tanggung jawabnya secara pribadi karena dasar hukumnya ada," ujar Benny.

Benny menuturkan, para nasabah akan kembali mendatangi kantor Minna Padi Aset besok. "Kami minta OJK fair (adil). Bantu nasabah. Kami berencana melaporkan (kasus Minna Padi) secara perdata dan pidana, " tutur dia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada November 2019, OJK membekukan enam produk investasi reksadana PT Minna Padi. Akibatnya, ribuan nasabah dirugikan sekitar Rp6,6 triliun.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content