Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 17 Paket Sabu
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:41 WIB
PRABUMULIH - Satreskrim Polres Prabumulih di Sumsel menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 17 paket sabu siap jual. Tersangka, Melky (42) warga Jalan A Hamid, Kelurahan Pasar 1, Prabumulih Utara.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan menangkap seorang tersangka pengedar sabu pada Rabu sore (5/8/2020). "Iya tim saya sudah menangkap pengedar sabu setelah ada informasi dari warga," ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Ada pun barang bukti yang ditemukan dan disita yakni 17 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,77 gram, satu kotak plastik klip bening, dan uang tunai Rp805.000.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Prabumulih masih terus mendalami pemasok belasan paket barang haram yang didapat dari tersangka Melky. "Untuk sekarang tengah didalami asal barang (sabu) itu dari mana," terangnya. (Baca: 150 Prajurit Kodam Sriwijaya Ikuti Pelatihan Intelijen).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan menangkap seorang tersangka pengedar sabu pada Rabu sore (5/8/2020). "Iya tim saya sudah menangkap pengedar sabu setelah ada informasi dari warga," ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Ada pun barang bukti yang ditemukan dan disita yakni 17 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,77 gram, satu kotak plastik klip bening, dan uang tunai Rp805.000.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Prabumulih masih terus mendalami pemasok belasan paket barang haram yang didapat dari tersangka Melky. "Untuk sekarang tengah didalami asal barang (sabu) itu dari mana," terangnya. (Baca: 150 Prajurit Kodam Sriwijaya Ikuti Pelatihan Intelijen).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda