Waduh! Pelajar di Pasuruan Jual Ratusan Video Porno Anak-anak
Jum'at, 10 November 2023 - 15:57 WIB
Video porno itu, kata Hendri, dijual oleh pelaku dengan harga bervariatif, mulai puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah. Selain itu, pelaku juga menghubungi korban yang sesuai di media sosial, dan meminta foto serta video tanpa busana. Jika korban bersedia, maka foto dan video porno tersebut akan dijual lalu hasilnya dibagi antara pelaku dengan korban.
Akibat ulahnya menjual video porno, JT kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jatim untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menyita sebantak tiga buah ponsel, bukti pesan singkat pelaku dan korban, serta sejumlah foto porno korban yang masih anak-anak.
Baca juga: Viral! Gus Mus Baca Puisi: Ada Republik Rasa Kerajaan
Aksi jual foto dan video porno itu, membuat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 juntuk Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Akibat ulahnya menjual video porno, JT kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jatim untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menyita sebantak tiga buah ponsel, bukti pesan singkat pelaku dan korban, serta sejumlah foto porno korban yang masih anak-anak.
Baca juga: Viral! Gus Mus Baca Puisi: Ada Republik Rasa Kerajaan
Aksi jual foto dan video porno itu, membuat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 juntuk Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
(eyt)