Pasar Tradisional Belum Disiplin dalam Penerapan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:02 WIB
Slamet mengatakan, sejumlah pedagang pasar yang dipantau dari 1 hingga 28 Juli 2020 lalu, mengaku hendak menghabiskan terlebih dahulu stok kantong plastik yang mereka punya. Sebab, masih banyak dari para pedagang pasar tradisional yang ketahuan menyediakan kantong plastik untuk pembeli.

"Untuk pasar tradisional di wilayah Grogol Petamburan, Tamansari, Kalideres itu ketaatan baru mencapai 50%," ungkap Slamet. Sedangkan untuk pasar tradisional di Palmerah, Kembangan, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora terpantau belum ada pedagang yang menyediakan KBRL.

Sampai saat ini Slamet mengaku belum menerapkan penindakan sanksi denda kepada para pedagang yang masih menggunakan kantong plastik. Sebab, dirinya masih menunggu arahan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait penindakan sanksi denda penggunaan kantong plastik.

"Belum ada arahan dari Dinas LH terkait sanksi denda. Kami masih menunggu arahan untuk penindakan," tutupnya. (Baca juga; Pengelola Pasar Slipi Akui Masih Banyak Pedagang Pakai Kantong Plastik )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!