Bobol Minimarket, Pria di Malang Diringkus Polisi
Senin, 06 November 2023 - 12:22 WIB
"Saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa, namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :