Barang Neraka 67 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Medan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:46 WIB
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya guna memastikan jika narkoba yang dimusnahkan merupakan narkoba sungguhan.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menyebutkan, dari salah satu kelompok pelaku yang ditangkap, tercatat sebelumnya mampu mengedarkan sabu seberat 30 kilogram di Kota Medan yang habis terjual hanya dalam kurun waktu satu bulan. (BACA JUGA: Tragedi Ledakan Beirut: Pentagon Bilang Kecelakaan, Trump Sebut Serangan)

Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku – pelaku lain yang turut terlibat. Sedangkan 11 pelaku yang terlibat dalam kasus ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun atau maksimal dengan hukuman mati karena dijerat dengan UU Nomer 35/ 2009 tentang Narkotika.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!