Pj Bupati HSU Zakly Asswan Melantik 1069 Anggota BPD
Kamis, 02 November 2023 - 15:40 WIB
BPD mempunyai tugas dan wewenang yang diantaranyaa adalah membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"BPD juga bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dalam sambutannya mengatakan bahwa BPDmerupakan DPRD-nya desa. "Jadi tugas pian sama dengan ulun," ucapnya.
Almien turut mengingatkan kembali tugas BPD antara lain membuat aturan-aturan yang ada di desa bersama kepala desa, mengelola anggaran desa bersama kepala desa dengan sebaik-baiknya serta BPD sebagai pengawasan pelaksanaan untuk membangun desa.
"Mudah-mudahan anggota BPD yang sudah dilantik ini dapat membuat program yang akan di laksanakan nanti dapat membawa desa masing-masing ke arah yang lebih baik dan lebih maju," tuturnya.
"BPD juga bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dalam sambutannya mengatakan bahwa BPDmerupakan DPRD-nya desa. "Jadi tugas pian sama dengan ulun," ucapnya.
Almien turut mengingatkan kembali tugas BPD antara lain membuat aturan-aturan yang ada di desa bersama kepala desa, mengelola anggaran desa bersama kepala desa dengan sebaik-baiknya serta BPD sebagai pengawasan pelaksanaan untuk membangun desa.
"Mudah-mudahan anggota BPD yang sudah dilantik ini dapat membuat program yang akan di laksanakan nanti dapat membawa desa masing-masing ke arah yang lebih baik dan lebih maju," tuturnya.
(dsa)
Lihat Juga :