Pj Bupati HSU Zakly Asswan Melantik 1069 Anggota BPD
Kamis, 02 November 2023 - 15:40 WIB
AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan melantik 1.069 anggota Badan Permusyarawatan Desa se-Kabupaten HSU masa jabatan 2023-2029 di Gor Empu Mandastana pada Selasa (31/10/2023).
Kegiatantersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSU, Perwakilan Forkopimda, Ketua PABPDSI Kalsel dan juga Kepala DPMD HSU.
Dalam sambutannya, Zakly menyampaikan bahwa pelantikan anggota BPD se-Kabupaten HSU ini diharapkan dapat mendorong komitmen untuk melaksanakan amanat yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Fungsi dari BPD yakni merupakan lembaga yang melaksanakan amanat pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa di wilayahnya masing-masing.
BPD mempunyai tugas dan wewenang yang diantaranyaa adalah membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"BPD juga bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dalam sambutannya mengatakan bahwa BPDmerupakan DPRD-nya desa. "Jadi tugas pian sama dengan ulun," ucapnya.
Almien turut mengingatkan kembali tugas BPD antara lain membuat aturan-aturan yang ada di desa bersama kepala desa, mengelola anggaran desa bersama kepala desa dengan sebaik-baiknya serta BPD sebagai pengawasan pelaksanaan untuk membangun desa.
"Mudah-mudahan anggota BPD yang sudah dilantik ini dapat membuat program yang akan di laksanakan nanti dapat membawa desa masing-masing ke arah yang lebih baik dan lebih maju," tuturnya.
Kegiatantersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSU, Perwakilan Forkopimda, Ketua PABPDSI Kalsel dan juga Kepala DPMD HSU.
Dalam sambutannya, Zakly menyampaikan bahwa pelantikan anggota BPD se-Kabupaten HSU ini diharapkan dapat mendorong komitmen untuk melaksanakan amanat yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Fungsi dari BPD yakni merupakan lembaga yang melaksanakan amanat pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa di wilayahnya masing-masing.
BPD mempunyai tugas dan wewenang yang diantaranyaa adalah membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"BPD juga bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dalam sambutannya mengatakan bahwa BPDmerupakan DPRD-nya desa. "Jadi tugas pian sama dengan ulun," ucapnya.
Almien turut mengingatkan kembali tugas BPD antara lain membuat aturan-aturan yang ada di desa bersama kepala desa, mengelola anggaran desa bersama kepala desa dengan sebaik-baiknya serta BPD sebagai pengawasan pelaksanaan untuk membangun desa.
"Mudah-mudahan anggota BPD yang sudah dilantik ini dapat membuat program yang akan di laksanakan nanti dapat membawa desa masing-masing ke arah yang lebih baik dan lebih maju," tuturnya.
(dsa)
tulis komentar anda