Polisi Tangkap Pria di Bandarlampung Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:43 WIB
"Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya, namun setelah dipinjam tidak dikembalikan dan dijual," kata Joni.

Joni melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HK, dia mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta.

"Dijual dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO). Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi" ungkapnya.

Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!