Polisi Tangkap Pria di Bandarlampung Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:43 WIB
Seorang pria berinisial HK (44) ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial HK (44) ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Baru Kecamatan Panjang itu ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max warna putih bernomor polisi BE 5773 AD milik rekannya, Mad Suri.



"Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu 28 Oktober 2023," ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Joni mengatakan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Gelapkan Motor Adik, Pria di Lampung Diringkus Polisi

Adapun modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban yakni meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!