3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pembunuhan Berencana

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:29 WIB
Selain pasal primer, 3 oknum TNI juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian, pidana lebih subsider yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," tegasnya.

Sidang dakwaan 3 oknum TNI dibacakan Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian, oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara, majelis hakim pengadilan militer dipimpin Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan dakwaan dari tiga terdakwa. Dalam bacaan surat dakwaan, 3 terdakwa sudah beraksi sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!