3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pembunuhan Berencana
Senin, 30 Oktober 2023 - 14:29 WIB
Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur didakwa pasal pembunuhan berencana. Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"kalau Pasal 340 KUHP, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Riswandono seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Sidang Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Ungkap Ketiga Terdakwa Sudah Beraksi 14 Kali
Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"kalau Pasal 340 KUHP, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Riswandono seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Sidang Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Ungkap Ketiga Terdakwa Sudah Beraksi 14 Kali
Lihat Juga :