3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Disidang Hari Ini

Senin, 30 Oktober 2023 - 09:51 WIB
Kemudian, pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP penculikan.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum. Publik dapat menyaksikan jalannya proses persidangan sejak awal hingga vonis dijatuhkan.

"Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Riswandono.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!