3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Disidang Hari Ini

Senin, 30 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan...
Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan 3 oknum anggota TNI dengan korban Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan 3 oknum anggota TNI terhadap Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). Tiga oknum TNI yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang yang beragendakan dakwaan dihadiri oditur militer Upen Jaya Supena. "Agenda sidang pertama, klarifikasi perkara pembunuhan di ruang sidang Garuda (utama)," tulis SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca juga: 3 Oknum TNI Peragakan 23 Adegan Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Adapun pasal yang disangkakan dalam sidang perdana yakni pidana primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian, pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP penculikan.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum. Publik dapat menyaksikan jalannya proses persidangan sejak awal hingga vonis dijatuhkan.

"Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Riswandono.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved