3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Disidang Hari Ini

Senin, 30 Oktober 2023 - 09:51 WIB
Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan 3 oknum anggota TNI dengan korban Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). Foto: Dok MPI
JAKARTA - Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan 3 oknum anggota TNI terhadap Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). Tiga oknum TNI yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang yang beragendakan dakwaan dihadiri oditur militer Upen Jaya Supena. "Agenda sidang pertama, klarifikasi perkara pembunuhan di ruang sidang Garuda (utama)," tulis SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).



Baca juga: 3 Oknum TNI Peragakan 23 Adegan Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Adapun pasal yang disangkakan dalam sidang perdana yakni pidana primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!