Peras Anggota Dewan, 3 Polisi Gadungan Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:38 WIB
Lebih lanjut, Nainggolan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun bodong atau tidak benar. "Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," sebutnya.

(Baca juga: Megawati Panggil Gibran dan Rudy ke Jakarta, Ada Apa? )

Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Ke tiga tersangka telah ditahan di Ditreskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas enam tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!