Pemilik Weeding Organizer Ini Tipu 14 Calon Pengantin dan Gelapkan Rp1,3 Miliar

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 16:30 WIB
Dijelaskan Kapolsek, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya dan oleh Kejaksaan sudah dinyatakan P21. Saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk segera disidang.

"Belasan korban sudah membayar down payment (DP) atau uang muka bahkan yang sudah melakukan pelunasan untuk acara di bulan Mei 2024 mendatang. Namun, saat ini uang yang tersisa di rekeningnya hanya Rp5,6 juta," jelasnya.

Baca juga: Viral! Kisah Calon Pengantin Wanita Ditipu Wedding Organizer dan Ditinggal Pasangan

Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27), salah satu korban mengatakan, dirinya merasa telah ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk acara akad nikah dan resepsi pada 29 September 2023 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!