Pemilik Weeding Organizer Ini Tipu 14 Calon Pengantin dan Gelapkan Rp1,3 Miliar

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 16:30 WIB
loading...
Pemilik Weeding Organizer...
Tersangka Jaka Perdana, pemilik wedding organizer (WO) di Kota Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II karena menipu 14 pasang calon pengantin. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Jaka Perdana, pemilik wedding organizer (WO) di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II karena menipu 14 pasang calon pengantin.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, tersangka Jaka diringkus dari tempat persembunyian di salah satu kontrakan di Kabupaten Sleman, DIY.

Baca juga: Tertipu Wedding Organizer, Puluhan Calon Pengantin Nyaris Gagal Nikah

"Tersangka sudah menjadi buronan polisi selama 1 bulan. Ada 14 calon pasangan pengantin yang ditipu tersangka dengan kerugian total mencapai Rp1,3 miliar," ujar Kompol Wira, Sabtu (28/10/2023).

Dijelaskan Kapolsek, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya dan oleh Kejaksaan sudah dinyatakan P21. Saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk segera disidang.



"Belasan korban sudah membayar down payment (DP) atau uang muka bahkan yang sudah melakukan pelunasan untuk acara di bulan Mei 2024 mendatang. Namun, saat ini uang yang tersisa di rekeningnya hanya Rp5,6 juta," jelasnya.

Baca juga: Viral! Kisah Calon Pengantin Wanita Ditipu Wedding Organizer dan Ditinggal Pasangan

Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27), salah satu korban mengatakan, dirinya merasa telah ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk acara akad nikah dan resepsi pada 29 September 2023 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved