Negara Ini Kenakan Pasal Pembunuhan buat Pasien Covid yang Bengal
Selasa, 14 April 2020 - 16:54 WIB
TUNIS - Agar pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) berjalan efektif, negara memang harus menerapkan kebijakan yang tegas. Tujuannya, agar warga mereka menjadi takut dan patuh.
Itulah yang dilakukan oleh Tunisia. Belum lama ini, kementerian Dalam Negeri Tunisia memperingatkan bahwa orang yang terinfeksi Covid-19 dapat dituntut atas pembunuhan. Mereka dapat dibawa ke persidangan jika diketahui menginfeksi orang lain dengan tidak mematuhi instruksi kementerian kesehatan di negara itu.
"Jika seseorang yang sakit tidak melakukan isolasi sendiri seperti yang dipersyaratkan sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan dan mereka menginfeksi orang lain, kami akan mengejarnya di bawah hukum pidana," kata Hichem Mechich, Menteri Dalam Negeri Tunisia, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (13/4/2020). ( Baca: Tunisia Terapkan Pasal Pembunuhan pada Pasien Covid-19 yang Membandel )
Kebijakan itu diterapkan karena masih didapatinya pasien positif corona di Tunisia yang tak mau dikarantina. Sejak 5 April, Tunisia menjadikan tiga hotel yang telah dilengkapi peralatan medis sebagai tempat untuk merawat sebanyak 1.500 pasien corona virus di luar rumah sakit. Sekitar 120 orang saat ini tinggal di hotel-hotel itu. Tetapi beberapa orang yang terinfeksi enggan tetap berada di tempat karantina.
"Jika kontaminasi silang itu mengakibatkan kematian, mereka dapat dituntut karena pembunuhan. Kami akan ketat dalam menerapkan hukum, tanggung jawab kami adalah melindungi orang-orang," ungkap Mechichi.
Tak cuma itu, Tunisia juga memberlakukan jam malam dari pukul enam sore hingga enam pagi mulai 18 Maret, dan memberlakukan pembatasan pergerakan siang hari pada warga pada 22 Maret, dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus.
Pemerintah Tunisia menyatakan, atas kebijakan itu ratusan orang telah ditangkap karena melanggar pembatasan siang hari dan sekitar 1.000 orang ditangkap karena melanggar jam malam.
Itulah yang dilakukan oleh Tunisia. Belum lama ini, kementerian Dalam Negeri Tunisia memperingatkan bahwa orang yang terinfeksi Covid-19 dapat dituntut atas pembunuhan. Mereka dapat dibawa ke persidangan jika diketahui menginfeksi orang lain dengan tidak mematuhi instruksi kementerian kesehatan di negara itu.
"Jika seseorang yang sakit tidak melakukan isolasi sendiri seperti yang dipersyaratkan sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan dan mereka menginfeksi orang lain, kami akan mengejarnya di bawah hukum pidana," kata Hichem Mechich, Menteri Dalam Negeri Tunisia, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (13/4/2020). ( Baca: Tunisia Terapkan Pasal Pembunuhan pada Pasien Covid-19 yang Membandel )
Kebijakan itu diterapkan karena masih didapatinya pasien positif corona di Tunisia yang tak mau dikarantina. Sejak 5 April, Tunisia menjadikan tiga hotel yang telah dilengkapi peralatan medis sebagai tempat untuk merawat sebanyak 1.500 pasien corona virus di luar rumah sakit. Sekitar 120 orang saat ini tinggal di hotel-hotel itu. Tetapi beberapa orang yang terinfeksi enggan tetap berada di tempat karantina.
"Jika kontaminasi silang itu mengakibatkan kematian, mereka dapat dituntut karena pembunuhan. Kami akan ketat dalam menerapkan hukum, tanggung jawab kami adalah melindungi orang-orang," ungkap Mechichi.
Tak cuma itu, Tunisia juga memberlakukan jam malam dari pukul enam sore hingga enam pagi mulai 18 Maret, dan memberlakukan pembatasan pergerakan siang hari pada warga pada 22 Maret, dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus.
Pemerintah Tunisia menyatakan, atas kebijakan itu ratusan orang telah ditangkap karena melanggar pembatasan siang hari dan sekitar 1.000 orang ditangkap karena melanggar jam malam.
(ihs)
tulis komentar anda