Tim Pora Amankan Belasan WNA yang Melanggar Aturan Izin Tinggal di Penjaringan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:15 WIB
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menerangkan, sasaran operasi kali ini adalah 168 unit penghuni apartemen terhadap ketentuan izin tinggal serta ketertiban administrasi. "Dari hasil operasi yang dilakukan, kami telah mendata terdapat 136 kurang lebih WNA yang menetap di lingkungan apartemen ini," katanya, Kamis (19/10/2023).

Menurut Bong Bong, dalam operasi atau razia yang dilakukan, pihaknya mengamankan belasan WNA yang melakukan pelanggaran izin tempat tinggal (overstay) hingga pelanggaran administrasi atau tidak memiliki surat resmi.

Baca juga: Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Mataram

"Hari ini kami mengamankan tiga orang yang diduga adalah warga negara Nigeria yang tidak memiliki dokumen dan diduga overstay. Selain itu terdapat satu orang warga negara Yaman, dua orang warga negara Rusia serta enam warga negara Tiongkok yang dapat menunjukkan dokumen namun kami menduga ada kesalahan administratif sehingga dokumennya kami bawa ke kantor imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain mendisiplinkan para WNA, kata Bong Bong, operasi Tim Pora ini bertujuan untuk membantu kesuksesan lancarnya Pemilu 2024 dan mengantisipasi adanya gangguan dari WNA.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!